Webinar " Perlindungan Hukum dan Etik Legal Bagi Tenaga Kesehatan"
Berita ini mengenai Webinar yang membahas mengenai UU no 17 tahun 2023
Liputan Farmasi --
Bekasi, RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid kota Bekasi menyelenggarakan kegiatan webinar yang bertema "Perlindungan Hukum dan Etik Legal Bagi Tenaga Kesehatan" pada hari Selasa (11/2/25). Hadir dalam memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan webinar tersebut Wakil Direktur Pelayanan Medik, Dr. dr. Ellya Niken Prastiwi, MKM, MARS. Dalam sambutan nya beliau menyampaikan rasa terima kasih kepada tim panitia dan Diklat RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid kota Bekasi yang sudah menyelenggarakan kegiatan webinar tersebut. Kegiatan ini sangat bermanfaat terutama untuk memperoleh SKP bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dikarenakan acara Webinar ini terdaftar dalam agenda Kemenkes yang tercantum dalam LMS Plataran Sehat Kemenkes.
Acara ini dimoderatori oleh H. Zubaidi Asnan, SH., S.Sos., M.Si yang menghadirkan pembicara dan pakar dibidang hukum Assoc Prof. Dr. H. KMS. Herman, S.H., M.H., M.Si yang juga merupakan Dewan Pengawas RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid kota Bekasi serta pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Nasional. Dalam acara webinar ini beliau membawakan 3 materi mengenai hukum yaitu :
- Dari Penyusunan Hingga Evaluasi : Panduan Komprehensif Standar Etik Di Sektor Kesehatan
- Hukum Kesehatan Di Era Baru : Memahami Peran dan Tanggung Jawab Staf Sesuai UU No. 17 /2023
- Mekanisme Hukum Kesehatan : Memahami Tata Cara Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Di Bidang Kesehatan
Dalam materi yang pertama "Dari Penyusunan Hingga Evaluasi : Panduan Komprehensif Standar Etik Di Sektor Kesehatan", Assoc Prof. Dr. H. KMS. Herman, S.H., M.H., M.Si membahas mengenai Dasar Hukum dan Prinsip Standar Etik dalam UU No. 17/2023, Ruang Lingkup Hukum Kesehatan dalam UU No.17 /2033 ( Hak Pasien dan standar etik, Pengawasan dan Implementasi Standar Etik, Dampak Standar Etik pada kualitas layanan), Penerapan Standar Etik di Sektor Kesehatan berdasarkan UU No.17 /2023 (Melindungi Hak Pasien dan Tenaga Kesehatan, Memperkuat Akuntabilitas dan Integrasi Hukum), Prinsip Etik dalam Pelayanan Kesehatan (non-Maleficence: tidak merugikan, Beneficence : mendahulukan kebaikan pasien, Hubungan Standar Etik dan Tanggung Jawab Hukum, peran Standar Etik dalam Akuntabilitas Profesional, Tanggung jawab Hukum dalam kasus pelanggaran etik), Kode Etik dan Pendidikan Etik sebagai pencegahan Pelanggaran di Sektor Kesehatan (Kode Etik sebagai Instrumen Pencegahan, Pentingnya Pendidikan Etik), Langkah- langkah penyusunan Standar Etik ( Tujuan dan Dasar Hukum, Proses Penyusunan Standar Etik, Konsultasi dengan Pemangku Kepentingan, Penyusunan Draf Standar Etik, Validasi Draf, Pengesahan Dokumen), Dokumentasi dan Legalitas Standar Etik ( Proses Penyusunan, Struktur dan Konten, Penyelarasan dengan Peraturan, Konsultasi Publik, Pengesahan oleh Otoritas, Implementasi dan Pengawasan, Dokumentasi dan Legalitas), Strategi Penerapan Standar Etik di Layanan Kesehatan (Pentingnya Standar Etik, Langkah Integrasi Standar Etik, Studi Kasus Implementasi Standar Etik).
Materi kedua yang membahas "Hukum Kesehatan Di Era Baru : Memahami Peran dan Tanggung Jawab Staf Sesuai UU No. 17 /2023". Beliau menyampaikan materi Memahami Peran, Wewenang dan Tanggung Jawab Staf Sesuai Kewenangan Berdasarkan UU No. 17/2023. Dasar Hukum Peran dan Kewenangan Staf Kesehatan dalam UU No. 17/2023, Pasal 61-64 mengenai standar pelayanan, kompetensi (tindakan harus sesuai izin praktik dan keahlian serta Kolaborasi Multidisiplin. Pasal 87-91 mengenai Konsekuensi pelanggaran, dimana terdapat sanksi administratif serta jalur pidana, Pasal 75 mengenai pedoman moral berbasis keadilan, integritas dan empati, Pasal 66 mengenai keselamatan pasien, pasal 94 mengenai pengembangan kompetensi, dimana pelatihan berkelanjutan diwajibkan. Prinsip dasar profesionalisme dalam pelayanan kesehatan meliputi Nilai utama (Integritas, Akuntabilitas, Tanggung Jawab Moral, Keadilan, dan Transparansi
Materi ketiga yang merupakan materi terakhir yang disampaikan oleh Assoc Prof. Dr. H. KMS. Herman, S.H., M.H., M.Si, membahas mengenai "Mekanisme Hukum Kesehatan : Memahami Tata Cara Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Di Bidang Kesehatan". Dalam pembahasan tersebut, beliau membahas mengenai Memahami tata cara penyelesaian dugaan pelanggaran yang terjadi. Dasar hukum yang mengatur tata cara penyelesaian dugaan pelanggaran terdapat pada UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Sanksi dapat berupa administratif (pasal 89 UU No.17/2023 : Teguran, denda, pembatasan izin praktik hingga pencabutan izin ) dan pidana (mengacu pada KUHP untuk pelanggaran berat seperti kelalaian medis. Proses pelaporan dugaan pelanggaran dapat melalui mekanisme jalur pelaporan (fasilitas kesehatan, otoritas pengawas, atau lembaga independen), bukti awal (dokumentasi medis, pernyataan saksi atau rekaman pendukung.
Dalam sesi tanya jawab beliau juga mengatakan bahwa setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat membela diri dan tidak akan terkena sanksi hukum jika ada pasien atau keluarga pasien yang membahayakan nyawa, mengancam keselamatan tenaga medis atau tenaga kesehatan. Pembelaan diri dapat dilakukan jika tidak ada tempat menghindar tetapi jika terdapat tempat menghindar sebaiknya kita menghindar.
Files
What's Your Reaction?






